LPPM Universitas Batam Berperan Aktif dalam Penandatanganan MoU dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Kepulauan Riau
Universitas Batam menunjukkan
komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual dengan
menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama perguruan tinggi se-Kepulauan
Riau. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara
dunia akademik dan pemerintah dalam pengelolaan serta perlindungan kekayaan
intelektual (KI).
Acara tersebut tidak hanya
berfokus pada penandatanganan MoU, tetapi juga dirangkaikan dengan agenda
strategis bertajuk “Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan
Intelektual (KI)”. Dalam kesempatan ini, anggota Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (Ketua Divisi Sentra HKI) Ibu Dr. R.A. Widyanti Diah Lestari, SE., SH., S.Pd., MM turut berkontribusi
sebagai narasumber, memberikan pemaparan terkait pentingnya tata kelola KI yang
efektif di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam penyampaiannya, narasumber
dari LPPM Universitas Batam menekankan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki
peran vital sebagai pusat pengelolaan, perlindungan, dan komersialisasi hasil
riset serta inovasi sivitas akademika. Dengan pengelolaan yang terstruktur,
hasil penelitian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki
peluang lebih besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia industri.
Kegiatan ini juga menjadi forum
diskusi antar perguruan tinggi di Kepulauan Riau untuk berbagi pengalaman dan
strategi dalam mengembangkan Sentra KI yang berdaya saing. Melalui kolaborasi
yang terjalin, diharapkan setiap institusi mampu meningkatkan kualitas inovasi
serta memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Partisipasi Universitas Batam
dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan peran aktifnya sebagai institusi
pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan akademik, tetapi
juga pada hilirisasi riset dan penguatan perlindungan kekayaan intelektual di
tingkat regional maupun nasional.
.png)