Berita LPPM

LPPM Universitas Batam Berperan Aktif dalam Penandatanganan MoU dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Kepulauan Riau

Universitas Batam menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual dengan menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama perguruan tinggi se-Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Acara tersebut tidak hanya berfokus pada penandatanganan MoU, tetapi juga dirangkaikan dengan agenda strategis bertajuk “Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI)”. Dalam kesempatan ini, anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (Ketua Divisi Sentra HKI) Ibu Dr. R.A. Widyanti Diah Lestari, SE., SH., S.Pd., MM turut berkontribusi sebagai narasumber, memberikan pemaparan terkait pentingnya tata kelola KI yang efektif di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam penyampaiannya, narasumber dari LPPM Universitas Batam menekankan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki peran vital sebagai pusat pengelolaan, perlindungan, dan komersialisasi hasil riset serta inovasi sivitas akademika. Dengan pengelolaan yang terstruktur, hasil penelitian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia industri.

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antar perguruan tinggi di Kepulauan Riau untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam mengembangkan Sentra KI yang berdaya saing. Melalui kolaborasi yang terjalin, diharapkan setiap institusi mampu meningkatkan kualitas inovasi serta memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Partisipasi Universitas Batam dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan peran aktifnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan akademik, tetapi juga pada hilirisasi riset dan penguatan perlindungan kekayaan intelektual di tingkat regional maupun nasional.